LAPORAN PENELITIAN
“HYGIENE INDUSTRI (BENGKEL MOTOR)”
TAHUN 2013/2014
S1 ILMU KESEHATAN
MASYARAKAT
TINGKAT II

DISUSUN
OLEH :
1. ALISKA
PUSPITA : 12.4.0.1.0003
2. ARY
CHANDRA : 12.4.0.1.0004
3. FIRDAUS :
12.4.0.1.0014
4. MIMI
SUSANTI : 12.4.0.1.0020
5. MITA
ELVIA CITRA : 12.4.0.1.0021
6. SRI
RAHAYU : 12.4.0.1.0041
DOSEN
PEMBIMBING :
KURSIAH WARTI NINGSIH. M. Kes
PROGRAM
STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
STIKes PAYUNG NEGERI PEKANBARU
2013/2014
LEMBARAN PERSETUJUAN
LAPORAN PENELITIAN
“HYGIENE INDUSTRI (BENGKEL MOTOR)”
TAHUN 2013/2014
Yang dipersiapkan dan dipertahankan
oleh
Nama :
1. ALISKA PUSPITA : 12.4.0.1.0003
2. ARY CHANDRA : 12.4.0.1.0004
3. FIRDAUS :
12.4.0.1.0014
4. MIMI SUSANTI : 12.4.0.1.0020
5. MITA ELVIA CITRA : 12.4.0.1.0021
6. SRI RAHAYU : 12.4.0.1.0041
Disetujui
oleh :
Pekanbaru,
Mey 2014
Ketua
Pelaksanaan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di
era globalisasi sekarang ini atau menjelang pasar bebas persaingan dan
perkembangan teknologi khususnya di bidang otomotif semakin pesat sehingga
setiap bangsa harus meningkatkan pembangunan disegala bidang, baik ilmu
pengetahuan maupun sumber daya manusianya. Untuk mengantisipasi kebutuhan akan
sumber daya manusia tersebut maka lembaga pendidikan harus bisa menyeleksi
orang yang mampu bersaing di zaman yang maju ini.
1.
Pemilihan
Tempat Penelitian Lapangan
Setelah mencari
bengkel yang akan kami pilih sebagai tempat Penelitian, akhirnya kami
menemukannya. Sambil melihat-lihat bengkel dan memperhatikan alat yang sudah
lengkap dan memadai, maka secara perorangan melakukan Penelitiak Lapangan di
Bengkel “Citra Service Motor” di Jl.Jenderal No.43C Kecamatan Sukajadi Kota
Pekanbaru selama kami berada di bengkel tersebut kami mendapatkan pelajaran
yang di kampus tidak kami dapatkan dan pelajaran tersebut sangat bermanfaat.
B. Manfaat Penelitian Lapangan
Manfaat penelitian ini adalah dapat
mengetahui tentang motor, yang dulunya tidak mengerti masalah motor. Salah satu
manfaatnnya adalah sebagai berikut :
Dapat
menjalin hubungan baik dengan pihak bengkel
C. Tujuan Penelitian Lapangan
Mengetahui
tentang kebersihan bengkel, intensitas cahaya dan kebisingan.
D.
Rumusan Masalah
Peningkatan pengetahuan mahasiswa
tentang “Hygiene (Bengkel Motor)”.
E.
Tujuan Penulisan
Peningkatan pengetahuan
tentang “Hygiene (Bengkel Motor)“.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Tata Peralatan Ruang Bengkel
Workshop / Bengkel kerja yang bersih dan
tersusun rapi, sangat membantu dalam mengurangi jumlah kecelakaan. Sebagaimana
tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal
3 mengatur mengenai syarat – syarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan
bahwa “ Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban ”. Alat-alat
dan benda kerja jangan sampai ditinggalkan pada tempat di mana seseorang dapat
terjatuh. Jalan yang dilalui oleh pekerja harus bersih. Oleh karena itu, bangku
kerja, alat-alat dan benda kerja harus tersusun secara rapi dan sistematis. Oli
atau minyak pelumas dan gemuk yang berserakan dilantai, sebelum menimbulkan
kecelakaan harus ditutup dengan pasir atau serbuk gergaji
B. Pengecekan Peralatan Bengkel
Pada waktu akan mempergunakan
palu periksalah apakah kepala palu terpasang kuat pada tangkainya. Harus
diperhatikan pula berat palu yang dipakai untuk benda kerja yang akan dipukul.
Bagi penggunaan yang khusus, kepala palu terbuat dari plastic yang keras atau
karet. Jika mempergunakan kunci pas, kunci ring, dan kunci sock, pergunakanlah
ukuran, tipe dan panjang yang tepat. Ukuran yang tidak tepat sering menyebabkan
kunci tersebut tergelincir (slip) pada mur atau kepala baut. Selain dari kunci
pas dan mur akan menjadi rusak, dapat terjadi kecelakaan pada pekerja.
C. Bahan – Bahan Kimia Di Bengkel
Di dalam bengkel motor
biasanya terdapat bahan bakar dan minyak pelumas seperti bensin atau premium,
solar dan ada kalanya minyak tanah, oli dan gemuk. Bahan ini dipergunakan untuk
percobaan menghidupkan mesin maupun sebagai bahan pencuci. Penyimpanan bahan
bakar haruslah di tempat yang tertutup, dan jauh dari nyala api maupun cahaya
yang keras. Bahan bakar mempunyai sifat yang mudah sekali menguap. Uap
bensin mempunyai berat jenis yang lebih ringan dari udara. Karena itu bahan
bakar yang menyebar di lantai harus segera dibersihkan. Bila dibiarkan, uap
bensin dengan udara sangat mudah menyambar percikan api dan menimbulkan
kebakaran dan ledakan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.
1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat –
sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan
perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
1.
mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan
2.
mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran
Bila ada
bahan bakar yang tumpah di lantai,
janganlah mengerjakan penyambungan kabel, ataupun alat yang berarus listrik,
karena pekerjaan demikian dapat menimbulkan bunga api. Namun, jika terjadi
kebakaran terhadap bahan bakar jangan sekali-kali menyiramnya dengan air,
karena bahan bakar tersebut akan mengapung di atas air dan kebakaran akan
menyebar. Pergunakanlah gas racun api (extinguisher) atau pasir dan karung goni
yang basah untuk memadamkan api. Gemuk dipergunakan untuk melindungi komponen
yang selesai dibersihkan atau untuk membantu pemasangan komponen. Pemakaian
yang berlebihan akan menyebabkan benda kerja malah jadi kotor atau hinggap pada
bagian-bagian lain atau di lantai. Bila terjadi demikian, harus segera
dibersihkan. Tidak perlu ditunggu dan dicari siapa yang ceroboh melakukannya.
D. Asap Berbahaya di Bengkel Motor.
Gas sisa pembakaran yang
keluar dari knalpot (silencer) mengandung karbon monoksida (CO). Pembakaran
yang sempurna menyisakan gas karbon monoksida yang tidak berwarna, namun tetap
berbahaya. Bila pembakaran tidak sempurna, maka asap hitam akan mengepul. Bila
ini terjadi maka dianjurkan untuk mematikan mesin segera, karena mesti ada
sesuatu yang tidak benar terutama dalam penyetelan pembakaran. Gas buang
melalui knalpot dapat dijadikan indikasi kondisi mesin sebagai
ukuran apakah pembakaran sempurna atau kurang sempurna. Gas ini adalah racun, masuk ke dalam paru-paru melalui pernafasan yang
dapat mematikan manusia. Karena itu jika ada motor yang dihidupkan maka
pintu-pintu harus dibuka semua. Sebuah workshop Otomotif harus mempunyai ventilasi
yang baik. Tempatkanlah mesin-mesin percobaan pada ruang terbuka dengan
sirkulasi udara yang cukup. Dianjurkan untuk tidak menghidupkan mesin percobaan
terlalu lama. Bila harus melakukan pemanasan mesin, lakukanlah di luar
ruangan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan
kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.
mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
2.
mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
E. Kebisingan Di Bengkel Motor.
Bising dapat diartikan sebagai
suara yang timbul dari getaran-getaran yang tidak teratur dan periodik,
kebisingan merupakan suara yang tidak dikehandaki. Manusia masih mampu
mendengar bunyi dengan frekwensi antara 16-20.000 Hz, dan intensitas dengan nilai
ambang batas (NAB) 85 dB (A) secara terus menerus. Intensitas lebih dari 85 dB
dapat menimbulkan gangguan dan batas ini disebut critical level of
intensity. Kebisingan merupakan masalah kesehatan kerja yang timbul di
bengkel motor. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat
keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.
mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
2.
mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
Sumber kebisingan berasal dari suara mesin gerinda dan suara kompresor pada
proses perbaikan dan perawatan sepeda motor.
F. Gangguan Kebisingan di tempat Kerja.
Pengaruh utama dari kebisingan
terhadap kesehatan adalah kerusakan pada indera indera pendengar, yang menyebabkan ketulian progresif. Gangguan kebisingan
ditempat kerja dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Gangguan Fisiologis.
Gangguan fisiologis adalah
gangguan yang mula-mula timbul akibat bising. Dengan kata lain fungsi pendengaran secara fisiologis dapat terganggu. Pembicaraan atau
instruksi dalam pekerjaan tidak dapat didengar secara jelas sehingga dapat
menimbulkan kecelakaan kerja. Pembicara terpaksa berteriak-teriak, selain memerlukan
tenaga ekstra juga menimbulkan kebisingan. Kebisingan juga dapat mengganggu cardiac
out put dan tekanan darah.
2.
Gangguan Psikologis.
Gangguan fisiologis lama-lama
bisa menimbulkan gangguan psikologis. Suara yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan stress, gangguan jiwa, sulit konsentrasi dan
berfikir, dan lain-lain.
3.
Gangguan Patologis Organis.
Gangguan kebisingan yang
paling menonjol adalah pengaruhnya terhadap alat pendengaran
atau telinga, yang dapat menimbulkan ketulian yang bersifat sementara hingga permanent.
G. Suhu Udara Di Bengkel Motor.
Suhu tubuh manusia yang dapat
kita raba/rasakan tidak hanya didapat dari metabolisme, tetapi juga dipengaruhi
oleh panas lingkungan. Makin tinggi panas lingkungan, semakin besar pula
pengaruhnya terhadap suhu tubuh. Sebaliknya semakin rendah suhu lingkungan, makin
banyak pula panas tubuh akan hilang. Dengan kata lain, terjadi pertukaran panas
antara tubuh manusia yang didapat dari metabolisme dengan tekanan panas yang
dirasakan sebagai kondisi panas lingkungan. Selama pertukaran ini serasi dan
seimbang, tidak akan menimbulkan gangguan, baik penampilan kerja maupun
kesehatan kerja. Tekanan panas yang berlebihan akan merupakan beban tambahan
yang harus diperhatikan dan diperhitungkan. Beban tambahan berupa panas
lingkungan dapat menyebabkan beban fisiologis misalnya kerja jantung menjadi
bertambah. Nilai ambang batas untuk cuaca (iklim) kerja adalah 21º-30ºC suhu
basah. Suhu efektif bagi pekerja di daerah tropis adalah 22º - 27ºC. Yang
dimaksud dengan tempertur efektif adalah suatu beban panas yang dapat diterima
oleh tubuh dalam ruangan. Temperatur efektif akan memberikan efek yang nyaman
bagi orang yang berada diluar ruangan. Sebagaimana tercantum dalam
undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur
mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa
dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.
menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
2.
menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
H. Alat Pelindung Diri (APD) Di
Bengkel Motor.
Menurut hirarki upaya
pengendalian diri (controling), alat pelindung diri sesungguhnya
merupakan hirarki terakhir dalam melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja dari potensi bahaya yang kemungkinan terjadi pada saat melakukan
pekerjaan, setelah pengendalian teknik dan administratif tidak mungkin lagi
diterapkan. Ada beberapa jenis alat pelindung diri yang mutlak digunakan oleh
tenaga kerja pada waktu melakukan pekerjaan dan saat menghadapi potensi bahaya
karena pekerjaanya, antara lain seperti topi keselamatan, safety shoes, sarung
tangan, pelindung pernafasan, pakaian pelindung, dan sabuk keselamatan. Jenis
alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya yang
dihadapi serta sesuai denga bagian tubuh yang perlu dilindungi. Sebagaimana
tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal
12 mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja untuk mamakai alat
pelindung diri. Pada pasal 14 menyebutkan bahwa “ pengusaha wajib
menyediakan secara cuma-cuma sesuai alat pelindung diri yang diwajibkan pada
tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang
lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk yag
diperlukan “. Potensi bahaya yang kemugkinan terjadi di tempat kerja,
dan yang bisa dikendalikan dengan alat pelindung diri adalah:
·
Terjatuh, terpeleset,
kejatuhan benda.
·
Kontak dengan bahan kimia baik
padat maupun cair.
·
Terpapar kebisingan dan
getaran.
·
Terhirup gas, uap, debu, mist,
fume, partikel cair.
·
Kemasukan benda asing, kaki
tertusuk, terinjak benda tajam.
Bagian badan yang perlu dilindungi adalah kepala, alat pernafasan, alat
pendengaran, alat penglihatan, kulit, kaki maupun tubuh pada umumnya.
1. Alat Pelindung Mata (kaca mata pengaman).
a. Fungsi.
Fungsi kaca mata pengaman
adalah untuk melindungi mata dari:
-
Percikan bahan bahan korosif.
-
Kemasukan debu atau
partikel-partikel yang melayang di udara.
-
Lemparan benda-benda kecil.
-
Panas dan pancaran cahaya
-
Pancaran gas atau uap kimia
yang dapat menyebabkan iritasi mata.
-
Benturan atau pukulan benda
keras atau benda tajam.
b. Jenis Kacamata
Kaca mata (Spectacles/Goggles).
c. Spesifikasi.
1. Alat pelindung mata mempunyai ketentuan sebagai berikut:
2. Tahan terhadap api.
3. Tahan terhadap lemparan atau percikan benda kecil.
2. Pelindung pendengaran.
a. Fungsi.
Untuk melindungi alat
pendengaran (telinga) akibat kebisingan, dan melindungi telinga dari percikan
api atau logam-logam yang panas.
b. Jenis.
Secara umum pelindungi telinga
2 (dua) jenis, yaitu:
1.
Sumbat telinga atau ear
plug, yaitu alat pelindung telinga yang cara penggunaannya dimasukkan pada liang telinga
2.
Tutup telinga atau ear
muff, yaitu alat pelindung telinga yang penggunaanya ditutupkan pada seluruh daun telinga.
c. Spesifikasi.
1. Sumbat Telinga atau ear plug.
Sumbatan telinga yang baik
adalah yang bisa menahan atau mengabsorbsi bunyi atau suara dengan
frekuensi tertentu saja, sedangkan bunyi atau suara dengan
frekwensi untuk pembicaraan (komunikasi) tetap tidak terganggu. Biasanya
terbuat dari karet, platik ,lilin atau kapas.Harus bisa mereduksi suara
frekwensi tinggi (4000 dba) yang masuk lubang telinga, minimal sebesar x-85
dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang
diterima oleh tanaga kerja.
2. Penutup Telinga atau Ear Muff.
a.
Terdiri dari sepasang (2 buah,
kiri dan kanan) cawan atau cup, dan sebuah sabuk kepala (head band)
b.
Cawan atau cup berisi cairan
atau busa (foam) yang berfungsi untuk menyerap suara yang frekwensinya
tinggi
c.
Pada umumnya tutup telinga
bisa meriduksi suara frekwensi 2800-4000 hz sebesar 35-45 dba
d.
Tutup teling harus mereduksi
suara yang masuk ke lubang telinga minimal sebesar x- 85 dba, dimana x adalah
intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tenaga
kerja.
3. Pakaian Pelindung.
a. Fungsi
Pakaian pelindung
berfungsi untuk melindungi sebagain atau seluruh tubuh dari kotoran, debu, bahaya percikan bahan kimia, radiasi, panas, bunga api
maupun api.
b. Jenis.
1. Apron, yang menutupi hanya sebagian tubuh pemakainya, mulai dari dada
sampai lutut.
2. Overalls, yang menutupi seluruh bagian tubuh
c. Spesifikasi.
Macam-macam
pakaian pelindung adalah: Pakaian pelindung dari dari
kain yang panjang menutup seluruh tubuh.
I. Peraturan Keselamatan Kerja
Peraturan keselamatan kerja
harus diberlakukan di mana saja oleh setiap orang yang bekerja, maupun oleh
instansi yang memberikan pekerjaan. Antara lain dari hal yang harus dilakukan
seseorang untuk melaksanakan keselamatan kerja:
a.
Bersikap mawas diri terhadap
kemungkinan terjadinya kecelakaan
b.
Bekerja dengan
sungguh-sungguh, cepat, teliti, dan tekun.
c.
Menghindari sikap melamun
dalam bekerja.
d.
Usahakan untuk tidak ceroboh
dalam bekerja.
e.
Istirahatlah bila sudah lelah
dan bosan.
f.
Menghindari sikap bercanda
dalam bekerja.
g.
Memahami prosedur kerja dan
tidak mencoba-coba.
h.
Waspada dalam bekerja.
i.
Menggunakan alat pengaman
dalam bekerja dan tindakan lainnya yang menunjang untuk selamat dalam bekerja.
Sebelum seseorang bekerja pada workshop (bengkel kerja), diharuskan
terlebih dahulu memahami tentang petunjuk dan peraturanperaturan tentang keselamatan
kerja. Walaupun setiap pekerjaan selalu ada resiko, akan tetapi dengan memahami
terlebih dahulu sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan mengikuti
petunjuk-petunjuk kerja, maka jumlah kecelakaan pasti akan berkurang. Sebagaimana
tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal
13 mengatur mengenai kewajiban bila memasuki tempat kerja. Pada pasal 13
menyebutkan bahwa “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja,
diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan.
Menurut perkiraan 70% dari kecelakaan yang terjadi di workshop disebabkan
oleh ketidaktelitian atau kelalaian kerja.
Kecelakaan akibat kerja dapat
dicegah dengan
a. Disiplin terhadap peraturan perundangan
b. Standarisasi prosedur kerja.
c. Pengawasan.
d. Penelitian bersifat teknis.
e. Riset medis.
f. Penelitian psikologis.
g. Penelitian secara statistik.
h. Pendidikan dan latihan keselamatan.
i.
Petunjuk keselamatan kerja
yang jelas dan tertulis.
J. Program Pelayanan Kesehatan Kerja.
Sebagaimana pelayanan
kesehatan masyarakat pada umumnya, pelayanan
kesehatan masyarakat pekerja di Bengkel Motor dilaksanakan dengan pendekatan
menyeluruh (komprehensif) yaitu meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif
dan rehabilitatif.
a. Pelayanan Preventif.
Pelayanan ini diberikan guna
mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, penyakit menular dilingkungan kerja dengan menciptakan kondisi pekerja dan mesin
atau tempat kerja agar ergonomis, menjaga kondisi fisik maupun lingkungan kerja yang
memadai dan tidak menyebabkan sakit atau mebahayakan pekerja serta menjaga pekerja
tetap sehat. Kegiatannya antara lain meliputi:
1.
Pemeriksaan kesehatan yang
terdiri atas:
a.
Pemeriksaan awal/sebelum
kerja.
b.
Pemeriksaan berkala.
c.
Pemeriksaan khusus.
2.
Imunisasi.
3.
Kesehatan lingkungan kerja.
4.
Perlindungan diri terhadap
bahaya dari pekerjaan.
5.
Penyerasian manusia dengan
mesin dan alat kerja.
6.
Pengendalian bahaya lingkungan
kerja agar ada dalam kondisi aman (pengenalan, pengukuran
dan evaluasi).
b. Pelayanan Promotif.
Peningkatan kesehatan
(promotif) pada pekerja dimaksudkan agar keadaan fisik dan mental pekerja senantiasa dalam kondisi baik. Pelayanan ini diberikan
kepada tenaga kerja yang sehat dengan tujuan untuk
meningkatkan kegairahan kerja, mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas tenaga kerja di bengkel motor.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pendidikan dan penerangan tentang kesehatan kerja.
2. Pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja yang sehat.
3. Peningkatan status kesehatan (bebas penyakit) pada umumnya.
4. Perbaikan status gizi.
5. Konsultasi psikologi.
6. Olah raga dan rekreasi.
c. Pelayanan Kuratif.
Pelayanan pengobatan terhadap
tenaga kerja yang menderita sakit akibat kerja dengan
pengobatan spesifik berkaitan dengan pekerjaannya maupun pengobatan umumnya serta upaya pengobatan untuk mencegah meluas penyakit menular dilingkungan
pekerjaan. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja yang sudah memperlihatkan
gangguan kesehatan/gejala dini dengan mengobati penyakitnya supaya cepat sembuh dan
mencegah komplikasi atau penularan terhadap keluarganya ataupun teman kerjanya.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pengobatan terhadap penyakit umum.
2. Pengobatan terhadap penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
d. Pelayanan Rehabilitatif.
Pelayanan ini diberikan kepada
pekerja karena penyakit parah atau kecelakaan parah yang telah mengakibatkan cacat, sehingga menyebabkan ketidakmampuan bekerja
secara permanen, baik sebagian atau seluruh kemampuan bekerja yang baisanya mampu
dilakuka sehari-hari.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuannya yang
masih ada secara maksimal.
2. Penempatan kembali tenaga kerja yang cacat secara selektif sesuai
kemampuannya.
3. Penyuluhan pada masyarakat dan pengusulan agar mau menerima tenaga kerja
yang cacat akibat kerja.
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja, pasal 8 mengatur mengenai pengawasan. Pada pasal
8 menyebutkan bahwa :
1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan
sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
K. Pembinaan kepada para tenaga kerja baru
Pembinaan perlu dilakukan pada
tenaga kerja baru, hal ini sangat berguna untuk membekali para tenaga kerja
untuk bisa melakukan aktivitasnya dengan benar sesuai dengan prosedur
standartnya di workshop / bengkel kerja.
Sebagaimana
tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal
9 mengatur mengenai pembinaan. Pada pasal 9 menyebutkan bahwa :
1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
-
Kondisi-kondisi dan
bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja
-
Semua pengamanan dan alat-alat
perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja
-
Alat-alat perlindungan diri
bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
-
Cara-cara dan sikap yang aman
dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah
ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di
atas.
3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam
pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan
ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan
L. Hal-hal yang dilakukan dalam pelaksanaan kerja di bengkel motor
a. Mensosialisasikan kebijakan K3 pada seluruh karyawan bengkel motor.
b. Menyediakan sarana kesehatan kerja.
c. Kebersihan adalah dasar dari cara bekerja yang aman dan sehat.
d. Ventilasi udara dan penerangan harus cukup.
e. Sarana obat-obatan (kotak P3K) harus tersedia di setiap ruangan dan isinya
harus diperbaharui dan dilaksanakan pemeriksaan berkala.
f. Tempat kerja mempunyai ruang yang cukup lapang dan bebas halangan dari
bahaya.
g. Mensosialisikan penggunaan alat pelindung diri.
h. Menyediakan alat pelindung diri bagi semua karyawan.
i.
Mensosialisasikan petunjuk
penggunaan paralatan di bengkel.
M. Potensi bahaya di bengkel motor :
a.
Potensi Bahaya pada saat melepas has
motor :
-
Tangan terpukul palu.
-
Tangan terkena knalpot yang panas.
b.
Potensi bahaya pada saat
memasang gear motor :
-
Tangan terjepit
-
Kejatuhan gear
c.
Potensi bahaya pada saat menambal
ban :
-
Tangan terkena gergaji
-
Luka bakar akibat terkena api saat
menambal ban
d.
Potensi bahaya pada saat
membersihkan karbulator :
-
Terkena cipratan oli pada saat
membersihkan karbulator , khususnya terkena cipratan pada mata Potensi bahaya pada saat membuang wadah plastik oli :
-
Asap hasil pembakaran wadah
plastic oli dapat menimbulkan polusi udara.
N. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan Kerja
1. Syarat-Syarat Keselamatan Kerja
a.
Pasal 3
-
Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
-
mencegah dan mengurangi
kecelakaan;
-
mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran;
-
mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
-
memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
-
memberi pertolongan pada
kecelakaan;
-
memberi alat-alat perlindungan
diri pada para pekerja;
-
mencegah dan mengendalikan
timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
-
mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun
psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
-
memperoleh penerangan yang
cukup dan sesuai;
-
menyelenggarakan suhu dan
lembab udara yang baik;
-
menyelenggarakan penyegaran
udara yang cukup;
-
memelihara kebersihan,
kesehatan dan ketertiban;
-
memperoleh keserasian antara
tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
-
mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
-
mengamankan dan memelihara
segala jenis bangunan;
-
mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
-
mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya;
-
menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
b.
Pasal 4
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu
kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup
bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat
perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan,
pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat
produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga
kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang
berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
2. Kewajiban Dan Hak Tenaga Kerja
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja
untuk:
-
Memberikan keterangan yang
benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
-
Memakai alat perlindungan diri
yang diwajibkan;
-
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
-
Meminta pada Pengurus agar
dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
-
Menyatakan keberatan kerja
pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.
BAB III
ANALISIS SITUASI
A.
Waktu dan
Tempat
Waktu penelitian
ini dilaksanakan pada tanggal 2 Juni
2014, hari Senin
yang mana di mulai pada pukul 11.00 – 11.30 WIB . Kegiatan ini di
laksanakan di Bengkel Motor yang bernama “Citra Service Motor” yang beralamat
di Jl.Jenderal No.43C Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
B.
Metode
Kegiatan
penelitian ini dilaksanakan dengan metode wawancara langsung serta memberikan penyuluhan mengenai APD di bengkel
motor kepada pemilik dan tenaga kerja di bengkel motor
citra service yang beralamat di jl.Jenderal No.43C Kecamatan Sukajadi kota
Pekanbaru.
BAB IV
HASIL
KEGIATAN
A. Laporan
Hasil Kegiatan Penelitian
Bengkel yang berdiri sejak tahun 2000 dan telah berdiri kurang
lebih 14 tahun lamanya. Dibengkel ini terdapat tiga karyawan yang mana dua
diantaranya adalah karyawan tetap dan satu orang pemilik bengkel. Adapun
karyawan bengkel tersebut diantaranya Kurniawan 20 tahun telah bekerja selama 3
tahun, Hasan 25 tahun telah bekerja selama 10 tahun, dan Sugianto 45 tahun
adalah pemilik di bengkel Citra Service.
Waktu karyawan bekerja disini adalah dari pukul 08.00 – 17.00 WIB
perharinya, yang mana waktu kerjanya sekitar 9 jam. Disini karyawan hanya boleh
libur kalau ada urusan penting atau mendadak, pemilik bengkel bertempat tinggal
di bengkel, dibengkel ini makan karyawan ditanggunng sama pemilik bengkel, dan
jika terjadi kecelakaan akan ditanggung oleh pemilik bengkel tersebut.
Dibengkel ini tidak ada menggunakan APD (alat pelindung diri),
dalam satu hari dibengkel ini ada sekitar 10 sepeda motor yang datang memperbaiki
kendaraannya kebengkel ini. Salah satunya pelanggan tetap bengkel ini adalah
Firdaus dan Ari chandra. Biasanya kebanyakan pelanggan yang datang kesini hanya
melakukan servis ringan saja, hanya sekali – kali saja ada pembongkaran mesin.
Di bengkel ini para karyawan mencuci tangan setelah melakukan
servis kendaraan menggunakan bensin.
Menurut karyawan yang kami wawancarai (kurniawan 20 tahun) di Citra
Service ini mereka mendapat upah dari pekerjaan mereka maksimal 1 juta dalam
satu bulan di luar makan, dan menurut kurniawan mereka yang bekerja di bengkel
tersebut tidak merasakan kebisingan yang mengganggu pekerjaan mereka walaupun
bengkel tempat mereka bekerja itu terletak di pinggir jalan yang mana kendaraan
terus berlalu lalang.
Dan menurut kami pencahayaan yang ada di bengkel tersebut bagus
dikarenakan bengkel tersebut terletak di pinggir jalan yang mana cahaya
dari sinar matahari cukup jelas menerangi bengkel tersebut. Dan
masalah kebersihan menurut kelompok kami sangat kurang, karena di bengkel
tersebut semua peralatan tidak terletak pada tempatnya. Banyak barang-barang
yang sudah tidak layak pakai masih berserakan di sekitar bengkel, dan peralatan
nya pun sangat kotor seperti tidak pernah dibersihkan bagaimana semestinya.
BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Penelitian Lapangan yang
kami lakukan masih banyak kekurangan, karena dibengkel tersebut masih jauh dari
kesempurnaan. Kesempurnaan yang kami maksud disini yaitu misalnya dari segi
Hygiene nya contohnya saja karyawan disini tidak memakai APD (Alat Pelindung
Diri), tidak adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan juga
karyawan bengkel masih mencuci tangan memakai bensin sementara kita tahu bensin
itu sangat berbahaya bagi kesehatan, serta Kebersihan dibengkel ini pun sangat
kurang.
B.
Saran
1.
Dalam setiap pekerjaan, semua pihak harus menyadari
bahwa dalam setiap kegiatan mempunyai potensi bahaya dan menimbulkan dampak
terhadap kesehatan para pekerja.
2.
Sebaiknya pada setiap bengkel ataupun setiap
pekerjaan harus menerapkan K3 dengan menggunakan APD yang sudah sangat jelas
sekali tujuan dan manfaatnya, diantaranya yaitu :
a.
Menjamin keselamatan para pekerja dan orang lain
b.
Menjamin penggunaan peralatan aman saat digunakan
c.
Menjamin proses pekerjaan berjalan dengan lancar.
DAFTAR
PUSTAKA
Kursiah
Warti Ningsih, 2013, Dasar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Pekanbaru :
Stikes Payung Negeri
Maulitus Eko Pramono, Mey 2013. Tata
Peralatan Ruang Bengkel
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar