Senin, 16 Juni 2014

MAKALAH HYGIENE INDUSTRI



LAPORAN  PENELITIAN
HYGIENE INDUSTRI (BENGKEL MOTOR)
TAHUN 2013/2014
S1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
TINGKAT II




DISUSUN OLEH :

1.      ALISKA PUSPITA                    : 12.4.0.1.0003
2.      ARY CHANDRA                       : 12.4.0.1.0004
3.      FIRDAUS                                    : 12.4.0.1.0014
4.      MIMI SUSANTI                         : 12.4.0.1.0020
5.      MITA ELVIA CITRA               : 12.4.0.1.0021
6.      SRI RAHAYU                            : 12.4.0.1.0041



DOSEN PEMBIMBING :
KURSIAH WARTI NINGSIH. M. Kes

PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
 STIKes PAYUNG NEGERI PEKANBARU
2013/2014

LEMBARAN PERSETUJUAN
LAPORAN PENELITIAN
HYGIENE INDUSTRI (BENGKEL MOTOR)
TAHUN 2013/2014

Yang dipersiapkan dan dipertahankan oleh
Nama :
1.      ALISKA PUSPITA                                 : 12.4.0.1.0003
2.      ARY CHANDRA                                    : 12.4.0.1.0004
3.      FIRDAUS                                                : 12.4.0.1.0014
4.      MIMI SUSANTI                                      : 12.4.0.1.0020
5.      MITA ELVIA CITRA                             : 12.4.0.1.0021
6.      SRI RAHAYU                                         : 12.4.0.1.0041




Disetujui oleh :
Pekanbaru, Mey 2014
Ketua Pelaksanaan



(Kursiah Warti Ningsih, M. Kes)

 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Di era globalisasi sekarang ini atau menjelang pasar bebas persaingan dan perkembangan teknologi khususnya di bidang otomotif semakin pesat sehingga setiap bangsa harus meningkatkan pembangunan disegala bidang, baik ilmu pengetahuan maupun sumber daya manusianya. Untuk mengantisipasi kebutuhan akan sumber daya manusia tersebut maka lembaga pendidikan harus bisa menyeleksi orang yang mampu bersaing di zaman yang maju ini.
1.      Pemilihan Tempat Penelitian  Lapangan
                  Setelah mencari bengkel yang akan kami pilih sebagai tempat Penelitian, akhirnya kami menemukannya. Sambil melihat-lihat bengkel dan memperhatikan alat yang sudah lengkap dan memadai, maka secara perorangan melakukan Penelitiak Lapangan di Bengkel “Citra Service Motor” di Jl.Jenderal No.43C Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru selama kami berada di bengkel tersebut kami mendapatkan pelajaran yang di kampus tidak kami dapatkan dan pelajaran tersebut sangat bermanfaat.



B.  Manfaat Penelitian Lapangan
      Manfaat penelitian ini adalah dapat mengetahui tentang motor, yang dulunya tidak mengerti masalah motor. Salah satu manfaatnnya adalah sebagai berikut :
      Dapat menjalin hubungan baik dengan pihak bengkel
     
C.    Tujuan Penelitian Lapangan
Mengetahui tentang kebersihan bengkel, intensitas cahaya dan kebisingan.

D.    Rumusan Masalah
Peningkatan pengetahuan mahasiswa tentang “Hygiene  (Bengkel Motor)”.

E.     Tujuan Penulisan
Peningkatan pengetahuan tentang  “Hygiene (Bengkel Motor)“.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.           Tata Peralatan Ruang Bengkel
Workshop / Bengkel kerja yang bersih dan tersusun rapi, sangat membantu dalam mengurangi jumlah kecelakaan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – syarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa “ Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban ”. Alat-alat dan benda kerja jangan sampai ditinggalkan pada tempat di mana seseorang dapat terjatuh. Jalan yang dilalui oleh pekerja harus bersih. Oleh karena itu, bangku kerja, alat-alat dan benda kerja harus tersusun secara rapi dan sistematis. Oli atau minyak pelumas dan gemuk yang berserakan dilantai, sebelum menimbulkan kecelakaan harus ditutup dengan pasir atau serbuk gergaji

B.     Pengecekan Peralatan Bengkel
Pada waktu akan mempergunakan palu periksalah apakah kepala palu terpasang kuat pada tangkainya. Harus diperhatikan pula berat palu yang dipakai untuk benda kerja yang akan dipukul. Bagi penggunaan yang khusus, kepala palu terbuat dari plastic yang keras atau karet. Jika mempergunakan kunci pas, kunci ring, dan kunci sock, pergunakanlah ukuran, tipe dan panjang yang tepat. Ukuran yang tidak tepat sering menyebabkan kunci tersebut tergelincir (slip) pada mur atau kepala baut. Selain dari kunci pas dan mur akan menjadi rusak, dapat terjadi kecelakaan pada pekerja.

C.    Bahan – Bahan Kimia Di Bengkel
Di dalam bengkel motor biasanya terdapat bahan bakar dan minyak pelumas seperti bensin atau premium, solar dan ada kalanya minyak tanah, oli dan gemuk. Bahan ini dipergunakan untuk percobaan menghidupkan mesin maupun sebagai bahan pencuci. Penyimpanan bahan bakar haruslah di tempat yang tertutup, dan jauh dari nyala api maupun cahaya yang keras.  Bahan bakar mempunyai sifat yang mudah sekali menguap. Uap bensin mempunyai berat jenis yang lebih ringan dari udara. Karena itu bahan bakar yang menyebar di lantai harus segera dibersihkan. Bila dibiarkan, uap bensin dengan udara sangat mudah menyambar percikan api dan menimbulkan kebakaran dan ledakan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :


1.      mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
2.       mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran
Bila ada
 bahan bakar yang tumpah di lantai, janganlah mengerjakan penyambungan kabel, ataupun alat yang berarus listrik, karena pekerjaan demikian dapat menimbulkan bunga api. Namun, jika terjadi kebakaran terhadap bahan bakar jangan sekali-kali menyiramnya dengan air, karena bahan bakar tersebut akan mengapung di atas air dan kebakaran akan menyebar. Pergunakanlah gas racun api (extinguisher) atau pasir dan karung goni yang basah untuk memadamkan api. Gemuk dipergunakan untuk melindungi komponen yang selesai dibersihkan atau untuk membantu pemasangan komponen. Pemakaian yang berlebihan akan menyebabkan benda kerja malah jadi kotor atau hinggap pada bagian-bagian lain atau di lantai. Bila terjadi demikian, harus segera dibersihkan. Tidak perlu ditunggu dan dicari siapa yang ceroboh melakukannya.

D.    Asap Berbahaya di Bengkel Motor.
Gas sisa pembakaran yang keluar dari knalpot (silencer) mengandung karbon monoksida (CO). Pembakaran yang sempurna menyisakan gas karbon monoksida yang tidak berwarna, namun tetap berbahaya. Bila pembakaran tidak sempurna, maka asap hitam akan mengepul. Bila ini terjadi maka dianjurkan untuk mematikan mesin segera, karena mesti ada sesuatu yang tidak benar terutama dalam penyetelan pembakaran. Gas buang melalui knalpot dapat dijadikan indikasi kondisi mesin sebagai ukuran apakah pembakaran sempurna atau kurang sempurna. Gas ini adalah racun, masuk ke dalam paru-paru melalui pernafasan yang dapat mematikan manusia. Karena itu jika ada motor yang dihidupkan maka pintu-pintu harus dibuka semua. Sebuah workshop Otomotif harus mempunyai ventilasi yang baik. Tempatkanlah mesin-mesin percobaan pada ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang cukup. Dianjurkan untuk tidak menghidupkan mesin percobaan terlalu lama. Bila harus melakukan pemanasan mesin, lakukanlah di luar ruangan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.        mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
2.        mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.

E.     Kebisingan Di Bengkel Motor.
Bising dapat diartikan sebagai suara yang timbul dari getaran-getaran yang tidak teratur dan periodik, kebisingan merupakan suara yang tidak dikehandaki. Manusia masih mampu mendengar bunyi dengan frekwensi antara 16-20.000 Hz, dan intensitas dengan nilai ambang batas (NAB) 85 dB (A) secara terus menerus. Intensitas lebih dari 85 dB dapat menimbulkan gangguan dan batas ini disebut critical level of intensity. Kebisingan merupakan masalah kesehatan kerja yang timbul di bengkel motor. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
2.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
Sumber kebisingan berasal dari suara mesin gerinda dan suara kompresor pada proses perbaikan dan perawatan sepeda motor.


F.     Gangguan Kebisingan di tempat Kerja.
Pengaruh utama dari kebisingan terhadap kesehatan adalah kerusakan pada indera indera pendengar, yang menyebabkan ketulian progresif. Gangguan kebisingan ditempat kerja dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Gangguan Fisiologis.
Gangguan fisiologis adalah gangguan yang mula-mula timbul akibat bising. Dengan kata lain fungsi pendengaran secara fisiologis dapat terganggu. Pembicaraan atau instruksi dalam pekerjaan tidak dapat didengar secara jelas sehingga dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Pembicara terpaksa berteriak-teriak, selain memerlukan tenaga ekstra juga menimbulkan kebisingan. Kebisingan juga dapat mengganggu cardiac out put dan tekanan darah.
2.       Gangguan Psikologis.
Gangguan fisiologis lama-lama bisa menimbulkan gangguan psikologis. Suara yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan stress, gangguan jiwa, sulit konsentrasi dan berfikir, dan lain-lain.
3.       Gangguan Patologis Organis.
Gangguan kebisingan yang paling menonjol adalah pengaruhnya terhadap alat pendengaran atau telinga, yang dapat menimbulkan ketulian yang bersifat sementara hingga permanent.

G.    Suhu Udara Di Bengkel Motor.
Suhu tubuh manusia yang dapat kita raba/rasakan tidak hanya didapat dari metabolisme, tetapi juga dipengaruhi oleh panas lingkungan. Makin tinggi panas lingkungan, semakin besar pula pengaruhnya terhadap suhu tubuh. Sebaliknya semakin rendah suhu lingkungan, makin banyak pula panas tubuh akan hilang. Dengan kata lain, terjadi pertukaran panas antara tubuh manusia yang didapat dari metabolisme dengan tekanan panas yang dirasakan sebagai kondisi panas lingkungan. Selama pertukaran ini serasi dan seimbang, tidak akan menimbulkan gangguan, baik penampilan kerja maupun kesehatan kerja. Tekanan panas yang berlebihan akan merupakan beban tambahan yang harus diperhatikan dan diperhitungkan. Beban tambahan berupa panas lingkungan dapat menyebabkan beban fisiologis misalnya kerja jantung menjadi bertambah. Nilai ambang batas untuk cuaca (iklim) kerja adalah 21º-30ºC suhu basah. Suhu efektif bagi pekerja di daerah tropis adalah 22º - 27ºC. Yang dimaksud dengan tempertur efektif adalah suatu beban panas yang dapat diterima oleh tubuh dalam ruangan. Temperatur efektif akan memberikan efek yang nyaman bagi orang yang berada diluar ruangan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.      menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
2.      menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

H.    Alat Pelindung Diri (APD) Di Bengkel Motor.
Menurut hirarki upaya pengendalian diri (controling), alat pelindung diri sesungguhnya merupakan hirarki terakhir dalam melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dari potensi bahaya yang kemungkinan terjadi pada saat melakukan pekerjaan, setelah pengendalian teknik dan administratif tidak mungkin lagi diterapkan. Ada beberapa jenis alat pelindung diri yang mutlak digunakan oleh tenaga kerja pada waktu melakukan pekerjaan dan saat menghadapi potensi bahaya karena pekerjaanya, antara lain seperti topi keselamatan, safety shoes, sarung tangan, pelindung pernafasan, pakaian pelindung, dan sabuk keselamatan. Jenis alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya yang dihadapi serta sesuai denga bagian tubuh yang perlu dilindungi. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 12 mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja untuk mamakai alat pelindung diri. Pada pasal 14 menyebutkan bahwa  “ pengusaha wajib menyediakan secara cuma-cuma sesuai alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk yag diperlukan “. Potensi bahaya yang kemugkinan terjadi di tempat kerja, dan yang bisa dikendalikan dengan alat pelindung diri adalah:
·         Terjatuh, terpeleset, kejatuhan benda.
·         Kontak dengan bahan kimia baik padat maupun cair.
·         Terpapar kebisingan dan getaran.
·         Terhirup gas, uap, debu, mist, fume, partikel cair.
·         Kemasukan benda asing, kaki tertusuk, terinjak benda tajam.
Bagian badan yang perlu dilindungi adalah kepala, alat pernafasan, alat pendengaran, alat penglihatan, kulit, kaki maupun tubuh pada umumnya.
1.      Alat Pelindung Mata (kaca mata pengaman).
a.      Fungsi.
Fungsi kaca mata pengaman adalah untuk melindungi mata dari:
-          Percikan bahan bahan korosif.
-          Kemasukan debu atau partikel-partikel yang melayang di udara.
-          Lemparan benda-benda kecil.
-           Panas dan pancaran cahaya
-          Pancaran gas atau uap kimia yang dapat menyebabkan iritasi mata.
-          Benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.

b.      Jenis Kacamata
Kaca mata (Spectacles/Goggles).
c.       Spesifikasi.
1.      Alat pelindung mata mempunyai ketentuan sebagai berikut:
2.      Tahan terhadap api.
3.      Tahan terhadap lemparan atau percikan benda kecil.
2.      Pelindung pendengaran.
a.      Fungsi.
Untuk melindungi alat pendengaran (telinga) akibat kebisingan, dan melindungi telinga dari percikan api atau logam-logam yang panas.
b.      Jenis.
Secara umum pelindungi telinga 2 (dua) jenis, yaitu:
1.      Sumbat telinga atau ear plug, yaitu alat pelindung telinga yang cara penggunaannya dimasukkan pada liang telinga
2.      Tutup telinga atau ear muff, yaitu alat pelindung telinga yang penggunaanya ditutupkan pada seluruh daun telinga.
c.       Spesifikasi.
1.      Sumbat Telinga atau ear plug.
Sumbatan telinga yang baik adalah yang bisa menahan atau mengabsorbsi bunyi atau suara dengan frekuensi tertentu saja, sedangkan bunyi atau suara dengan frekwensi untuk pembicaraan (komunikasi) tetap tidak terganggu. Biasanya terbuat dari karet, platik ,lilin atau kapas.Harus bisa mereduksi suara frekwensi tinggi (4000 dba) yang masuk lubang telinga, minimal sebesar x-85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tanaga kerja.
2.      Penutup Telinga atau Ear Muff.
a.       Terdiri dari sepasang (2 buah, kiri dan kanan) cawan atau cup, dan sebuah sabuk kepala (head band)
b.      Cawan atau cup berisi cairan atau busa (foam) yang berfungsi untuk menyerap suara yang frekwensinya tinggi
c.       Pada umumnya tutup telinga bisa meriduksi suara frekwensi 2800-4000 hz sebesar 35-45 dba
d.      Tutup teling harus mereduksi suara yang masuk ke lubang telinga minimal sebesar x- 85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tenaga kerja.


3.      Pakaian Pelindung.
a.      Fungsi
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi sebagain atau seluruh tubuh dari kotoran, debu, bahaya percikan bahan kimia, radiasi, panas, bunga api maupun api.
b.      Jenis.
1.      Apron, yang menutupi hanya sebagian tubuh pemakainya, mulai dari dada sampai lutut.
2.      Overalls, yang menutupi seluruh bagian tubuh
c.       Spesifikasi.
Macam-macam pakaian pelindung adalah: Pakaian pelindung dari dari kain yang panjang menutup seluruh tubuh.

I.       Peraturan Keselamatan Kerja
Peraturan keselamatan kerja harus diberlakukan di mana saja oleh setiap orang yang bekerja, maupun oleh instansi yang memberikan pekerjaan. Antara lain dari hal yang harus dilakukan seseorang untuk melaksanakan keselamatan kerja:
a.       Bersikap mawas diri terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan
b.      Bekerja dengan sungguh-sungguh, cepat, teliti, dan tekun.
c.       Menghindari sikap melamun dalam bekerja.
d.      Usahakan untuk tidak ceroboh dalam bekerja.
e.       Istirahatlah bila sudah lelah dan bosan.
f.       Menghindari sikap bercanda dalam bekerja.
g.      Memahami prosedur kerja dan tidak mencoba-coba.
h.      Waspada dalam bekerja.
i.        Menggunakan alat pengaman dalam bekerja dan tindakan lainnya yang menunjang untuk selamat dalam bekerja.
Sebelum seseorang bekerja pada workshop (bengkel kerja), diharuskan terlebih dahulu memahami tentang petunjuk dan peraturanperaturan tentang keselamatan kerja. Walaupun setiap pekerjaan selalu ada resiko, akan tetapi dengan memahami terlebih dahulu sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan mengikuti petunjuk-petunjuk kerja, maka jumlah kecelakaan pasti akan berkurang. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 13 mengatur mengenai kewajiban bila memasuki tempat kerja. Pada pasal 13 menyebutkan bahwa “  Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Menurut perkiraan 70% dari kecelakaan yang terjadi di workshop disebabkan oleh ketidaktelitian atau kelalaian kerja.
Kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan
a.      Disiplin terhadap peraturan perundangan
b.      Standarisasi prosedur kerja.
c.       Pengawasan.
d.      Penelitian bersifat teknis.
e.       Riset medis.
f.       Penelitian psikologis.
g.      Penelitian secara statistik.
h.      Pendidikan dan latihan keselamatan.
i.        Petunjuk keselamatan kerja yang jelas dan tertulis.

J.      Program Pelayanan Kesehatan Kerja.
Sebagaimana pelayanan kesehatan masyarakat pada umumnya, pelayanan kesehatan masyarakat pekerja di Bengkel Motor dilaksanakan dengan pendekatan menyeluruh (komprehensif) yaitu meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
a.      Pelayanan Preventif.
Pelayanan ini diberikan guna mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, penyakit menular dilingkungan kerja dengan menciptakan kondisi pekerja dan mesin atau tempat kerja agar ergonomis, menjaga kondisi fisik maupun lingkungan kerja yang memadai dan tidak menyebabkan sakit atau mebahayakan pekerja serta menjaga pekerja tetap sehat. Kegiatannya antara lain meliputi:
1.      Pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas:
a.       Pemeriksaan awal/sebelum kerja.
b.      Pemeriksaan berkala.
c.       Pemeriksaan khusus.
2.      Imunisasi.
3.      Kesehatan lingkungan kerja.
4.      Perlindungan diri terhadap bahaya dari pekerjaan.
5.      Penyerasian manusia dengan mesin dan alat kerja.
6.      Pengendalian bahaya lingkungan kerja agar ada dalam kondisi aman (pengenalan, pengukuran dan evaluasi).
b.      Pelayanan Promotif.
Peningkatan kesehatan (promotif) pada pekerja dimaksudkan agar keadaan fisik dan mental pekerja senantiasa dalam kondisi baik. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan kegairahan kerja, mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas tenaga kerja di bengkel motor.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1.      Pendidikan dan penerangan tentang kesehatan kerja.
2.      Pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja yang sehat.
3.      Peningkatan status kesehatan (bebas penyakit) pada umumnya.
4.      Perbaikan status gizi.
5.      Konsultasi psikologi.
6.      Olah raga dan rekreasi.
c.       Pelayanan Kuratif.
Pelayanan pengobatan terhadap tenaga kerja yang menderita sakit akibat kerja dengan pengobatan spesifik berkaitan dengan pekerjaannya maupun pengobatan umumnya serta upaya pengobatan untuk mencegah meluas penyakit menular dilingkungan pekerjaan. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja yang sudah memperlihatkan gangguan kesehatan/gejala dini dengan mengobati penyakitnya supaya cepat sembuh dan mencegah komplikasi atau penularan terhadap keluarganya ataupun teman kerjanya.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1.      Pengobatan terhadap penyakit umum.
2.      Pengobatan terhadap penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
d.      Pelayanan Rehabilitatif.
Pelayanan ini diberikan kepada pekerja karena penyakit parah atau kecelakaan parah yang telah mengakibatkan cacat, sehingga menyebabkan ketidakmampuan bekerja secara permanen, baik sebagian atau seluruh kemampuan bekerja yang baisanya mampu dilakuka sehari-hari.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1.      Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuannya yang masih ada secara maksimal.
2.      Penempatan kembali tenaga kerja yang cacat secara selektif sesuai kemampuannya.
3.      Penyuluhan pada masyarakat dan pengusulan agar mau menerima tenaga kerja yang cacat akibat kerja.
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 8  mengatur mengenai pengawasan. Pada pasal 8 menyebutkan bahwa :
1.      Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2.      Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3.      Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.



K.    Pembinaan kepada para tenaga kerja baru
Pembinaan perlu dilakukan pada tenaga kerja baru, hal ini sangat berguna untuk membekali para tenaga kerja untuk bisa melakukan aktivitasnya dengan benar sesuai dengan prosedur standartnya di workshop / bengkel kerja.
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 9  mengatur mengenai pembinaan. Pada pasal 9 menyebutkan bahwa :
1.      Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
-          Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja
-          Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja
-          Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
-          Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.      Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3.      Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4.      Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan

L.     Hal-hal yang dilakukan dalam pelaksanaan kerja di bengkel motor
a.      Mensosialisasikan kebijakan K3 pada seluruh karyawan bengkel motor.
b.      Menyediakan sarana kesehatan kerja.
c.       Kebersihan adalah dasar dari cara bekerja yang aman dan sehat.
d.      Ventilasi udara dan penerangan harus cukup.
e.       Sarana obat-obatan (kotak P3K) harus tersedia di setiap ruangan dan isinya harus diperbaharui dan dilaksanakan pemeriksaan berkala.
f.       Tempat kerja mempunyai ruang yang cukup lapang dan bebas halangan dari bahaya.
g.      Mensosialisikan penggunaan alat pelindung diri.
h.      Menyediakan alat pelindung diri bagi semua karyawan.
i.        Mensosialisasikan petunjuk penggunaan paralatan di bengkel.


M.   Potensi bahaya di bengkel motor :
a.       Potensi Bahaya pada saat melepas has motor :
-          Tangan terpukul palu.
-          Tangan terkena knalpot yang panas.
b.      Potensi bahaya pada saat memasang  gear motor :
-          Tangan terjepit
-          Kejatuhan gear
c.       Potensi bahaya pada saat menambal ban :
-          Tangan terkena gergaji
-          Luka bakar akibat terkena api saat menambal ban
d.      Potensi bahaya pada saat membersihkan karbulator :
-          Terkena cipratan oli pada saat membersihkan karbulator , khususnya terkena cipratan pada mata Potensi bahaya pada saat membuang wadah plastik oli :
-          Asap hasil pembakaran wadah plastic oli dapat menimbulkan polusi udara.




N.    Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan Kerja
1.      Syarat-Syarat Keselamatan Kerja
a.       Pasal 3
-          Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
-          mencegah dan mengurangi kecelakaan;
-          mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
-          mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
-          memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
-          memberi pertolongan pada kecelakaan;
-          memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
-          mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
-          mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
-          memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
-          menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
-          menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
-          memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
-          memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
-          mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
-          mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
-          mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
-          mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
-          menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
b.      Pasal 4
1.      Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2.      Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
3.      Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
2.      Kewajiban Dan Hak Tenaga Kerja
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
-          Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
-          Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
-          Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
-          Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
-          Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.











BAB III
ANALISIS SITUASI
A.    Waktu dan Tempat
Waktu penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2014, hari Senin yang mana di mulai pada pukul 11.00 – 11.30 WIB . Kegiatan ini di laksanakan di Bengkel Motor yang bernama “Citra Service Motor” yang beralamat di Jl.Jenderal No.43C Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

B.     Metode
Kegiatan penelitian ini dilaksanakan dengan metode wawancara langsung serta memberikan penyuluhan mengenai APD di bengkel motor kepada pemilik dan tenaga kerja di bengkel motor citra service yang beralamat di jl.Jenderal No.43C Kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru.







BAB IV
HASIL KEGIATAN
A.  Laporan Hasil Kegiatan Penelitian
Bengkel yang berdiri sejak tahun 2000 dan telah berdiri kurang lebih 14 tahun lamanya. Dibengkel ini terdapat tiga karyawan yang mana dua diantaranya adalah karyawan tetap dan satu orang pemilik bengkel. Adapun karyawan bengkel tersebut diantaranya Kurniawan 20 tahun telah bekerja selama 3 tahun, Hasan 25 tahun telah bekerja selama 10 tahun, dan Sugianto 45 tahun adalah pemilik di bengkel Citra Service.
Waktu karyawan bekerja disini adalah dari pukul 08.00 – 17.00 WIB perharinya, yang mana waktu kerjanya sekitar 9 jam. Disini karyawan hanya boleh libur kalau ada urusan penting atau mendadak, pemilik bengkel bertempat tinggal di bengkel, dibengkel ini makan karyawan ditanggunng sama pemilik bengkel, dan jika terjadi kecelakaan akan ditanggung oleh pemilik bengkel tersebut.
Dibengkel ini tidak ada menggunakan APD (alat pelindung diri), dalam satu hari dibengkel ini ada sekitar 10 sepeda motor yang datang memperbaiki kendaraannya kebengkel ini. Salah satunya pelanggan tetap bengkel ini adalah Firdaus dan Ari chandra. Biasanya kebanyakan pelanggan yang datang kesini hanya melakukan servis ringan saja, hanya sekali – kali saja ada pembongkaran mesin.
Di bengkel ini para karyawan mencuci tangan setelah melakukan servis kendaraan menggunakan bensin.
Menurut karyawan yang kami wawancarai (kurniawan 20 tahun) di Citra Service ini mereka mendapat upah dari pekerjaan mereka maksimal 1 juta dalam satu bulan di luar makan, dan menurut kurniawan mereka yang bekerja di bengkel tersebut tidak merasakan kebisingan yang mengganggu pekerjaan mereka walaupun bengkel tempat mereka bekerja itu terletak di pinggir jalan yang mana kendaraan terus berlalu lalang.
Dan menurut kami pencahayaan yang ada di bengkel tersebut bagus dikarenakan bengkel tersebut terletak di pinggir jalan yang mana cahaya dari  sinar matahari  cukup jelas menerangi bengkel tersebut. Dan masalah kebersihan menurut kelompok kami sangat kurang, karena di bengkel tersebut semua peralatan tidak terletak pada tempatnya. Banyak barang-barang yang sudah tidak layak pakai masih berserakan di sekitar bengkel, dan peralatan nya pun sangat kotor seperti tidak pernah dibersihkan bagaimana semestinya.




BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Penelitian Lapangan yang kami lakukan masih banyak kekurangan, karena dibengkel tersebut masih jauh dari kesempurnaan. Kesempurnaan yang kami maksud disini yaitu misalnya dari segi Hygiene nya contohnya saja karyawan disini tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri), tidak adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan juga karyawan bengkel masih mencuci tangan memakai bensin sementara kita tahu bensin itu sangat berbahaya bagi kesehatan, serta Kebersihan dibengkel ini pun sangat kurang.
B.     Saran
1.         Dalam setiap pekerjaan, semua pihak harus menyadari bahwa dalam setiap kegiatan mempunyai potensi bahaya dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan para pekerja.
2.         Sebaiknya pada setiap bengkel ataupun setiap pekerjaan harus menerapkan K3 dengan menggunakan APD yang sudah sangat jelas sekali tujuan dan manfaatnya, diantaranya yaitu :
a.       Menjamin keselamatan para pekerja dan orang lain
b.      Menjamin penggunaan peralatan aman saat digunakan
c.       Menjamin proses pekerjaan berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
Kursiah Warti Ningsih, 2013, Dasar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Pekanbaru : Stikes Payung Negeri
Maulitus Eko Pramono, Mey 2013. Tata Peralatan Ruang Bengkel
.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar